Saat Ini Orang Sedang Online

Codex Hammurabi




Hammurabi adalah penguasa yang menciptakan kebesaran Babylonia kuno, metropolis pertama di dunia. Banyak peninggalan pemerintahan Hammurabi (1795-1750 BC) yang telah dilestarikan, dan saat ini kita dapat mempelajari raja yang luar biasa ini sebagai pembuat hukum tertulis yang terkenal dengan sebutan Kode Hammurabi. Meski untuk zaman sekarang Kode Hammurabi terasa bengis dan hanya menuruti rasa dendam saja tapi tujuan hukum ini sebenarnya untuk melindungi segenap warga Babylonia dari perbuatan kriminal.

Yang membuat kita terperangah Hukum Hammurabi begitu rinci sehingga seolah-olah ingin menjangkau semua segi kehidupan masyarakat. Tampaknya Hammurabi tak ingin tanggung-tanggung. Dia ingin semuanya bisa diatur dalam sebuah sistem hukum yang komplet sehingga tak satupun segi kehidupan masyarakat yang lolos dari pengaturan.

Hammurabi juga sadar bahwa hukum harus diketahui dan disadari seluruh anggota masyarakat. Hanya dengan begitu, warga bisa menghindari perbuatan yang bisa dijerat sanksi hukum. Untuk itu dia telah mengumumkan secara luas kepada rakyatnya seluruh bangunan hukum, yang disusun berdasarkan pengelompokan yang teratur, sehingga semua orang bisa membaca dan mengetahui apa yang dituntut oleh hukum yang dibuatnya.

Kode itu dipahat pada monumen batu hitam, setinggi 8 kaki. Jelas ini dirancang supaya dapat dijangkau pandangan publik. Batu yang terkenal ini ditemukan pada tahun 1901, bukan di Babylonia, tapi di sebuah kota pegunungan Persia, yang diduga dibawa oleh para penakluk. Kalimat-kalimat hukum yang terpahat di monumen itu dimulai dan diakhiri dengan pujian pada Tuhan. Bahkan sebuah kode hukum digunakan sebagai bahan untuk berdoa walaupun doa itu terutama berisi celaan terhadap siapapun yang melanggar dan menghancurkan hukum.

Kode itu kemudian mengatur garis-garis yang tegas dan definitif terhadap organisasi masyarakat. Hakim yang membuat kesalahan dalam suatu kasus hukum bisa dicopot dari jabatannya untuk selamanya, dan didenda dalam jumlah yang besar. Saksi yang memberikan keterangan palsu dihukum mati.

Memang semua kejahatan yang dianggap berat dapat dijatuhi hukuman mati. Bahkan apabila seorang membangun rumah dengan buruk dan roboh dan membunuh pemiliknya pembangun rumah itu akan dibunuh. Apabila putra pemilik terbunuh, maka putra pembangun rumah juga harus dibunuh.

Kita dapat melihat dimana bangsa Ibrani mempelajari hukum mereka ‘sebuah mata untuk sebuah mata’. Hukuman yang bersifat balas dendam yang mengerikan ini tanpa ada kata maaf dan penjelasan, tapi hanya berdasarkan fakta dengan satu perkecualian yang mencolok. Seseorang tertuduh diizinkan untuk melemparkan dirinya sendiri ke sungai, Euphrates. Di sini tampaknya seni berenang tidak dikenal. Apabila dia selamat hingga ke tepian, ia dinyatakan tak bersalah. Apabila ia tenggelam ia dianggap bersalah.

Jadi kita belajar bahwa nasib di pengadilan para dewa yang berkuasa sudah tegas. Walaupun kita orang jaman sekarang mungkin melihat hukum tersebut bersifat kekanak-kanakan, yang diciptakan oleh pikiran manusia.

Sebetulnya Kode Hammurabi bukanlah benar-benar yang paling awal. Kumpulan hukum yang telah ada lebih dulu telah hilang tapi kita menemukan beberapa jejaknya, dan kode hukum Hammurabi sendiri jelas-jelas menyatakan eksistensi mereka. Hammurabi telah mereorganisasi sistem legal yang telah lama diciptakan.


Beberapa bentuk hukum Hammurabi :
 
“Tukang batu yang membuat rumah, dan rumah itu ambruk sehingga menewaskan penghuni yang ada di dalamnya, maka tukang batu tersebut harus dihukum mati”.
Filosofi : jaminan mutu dan profesionalisme, dimana setiap orang harus memiliki profesionalitas dalam bekerja, dan bertanggungjawab atas hasil pekerjaannya.

contoh lain hukum Hammurabi :
"Seorang biarawati akan dibakar hidup-hidup jika kedapatan memasuki penginapan tanpa ijin, seorang dokter bedah yang pasiennya meninggal saat dalam penanganannya akan kehilangan sebelah tangannya, orang yang mencuri akan dipotong tangannya, orang yang berbohong akan dipotong lidahnya"

Tentang derajat Perempuan :
" Seorang janda berhak mendapatkan warisan sejumlah yang diterima anak lelakinya. Mengingat bahwa pada saat itu perempuan sama sekali tidak memiliki hak (termasuk tidak memiliki hak atas harta benda), dan janda yang ditinggal mati suaminya berada pada posisi paling lemah (karena ia menjadi ‘barang tak bertuan’ yang boleh ‘diambil’ oleh siapa pun), maka hukum ini merupakan pembelaan dan perlindungan yang sangat besar maknanya bagi perempuan. 





Sumber : Kaskus


Anda telah membaca artikel tentang Codex Hammurabi dan anda bisa menemukan artikel ini dengan url http://binhakim.blogspot.com/2011/06/codex-hammurabi.html, anda boleh menyebarluaskannya atau mengcopy paste-nya jika artikel Codex Hammurabi ini dirasa bermanfaat bagi teman-teman anda,namun jangan lupa untuk meletakkan link Codex Hammurabi sebagai sumbernya.
Terima Kasih

Artikel Yang Berhubungan :



0 Komentar:

Posting Komentar

Terima Kasih Atas Komentar Anda !!!!!

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Artikel Pilihan Lainnya

TOKO BUKU :

Silakan diklik mana buku yang akan anda dapatkan